KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan pendahuluan restitusi PPN teranyar itu berlaku selama enam bulan yakni masa pajak Januari sampai dengan Juni 2022. Sebelumnya pada kebijakan terdahulu yakni PMK 39/2018, batas nilai insentif percepatan restitusi PPN hanya sebesar Rp 1 miliar.
Batas Pendahuluan Restitusi Pajak Naik Jadi Rp 5 Miliar, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan pendahuluan restitusi PPN teranyar itu berlaku selama enam bulan yakni masa pajak Januari sampai dengan Juni 2022. Sebelumnya pada kebijakan terdahulu yakni PMK 39/2018, batas nilai insentif percepatan restitusi PPN hanya sebesar Rp 1 miliar.