KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund. Diharapkan ini akan menjadi insentif bagi turis dan wisatawan asing agar berbelanja di Tanah Air. Insentif ini akan mendorong penjualan industri ritel, apalagi sebentar lagi akan ada event internasional yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang serta rapat tahunan International Monetary Fund (IMF)-World Bank di Bali. VAT refund adalah pemotongan pajak 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Batasan transaksi minimal sebesar Rp 5 juta dianggap terlalu tinggi, sehingga banyak peritel yang belum memanfaatkan.
Batas pengembalian PPN diusulkan jadi Rp 1 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund. Diharapkan ini akan menjadi insentif bagi turis dan wisatawan asing agar berbelanja di Tanah Air. Insentif ini akan mendorong penjualan industri ritel, apalagi sebentar lagi akan ada event internasional yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang serta rapat tahunan International Monetary Fund (IMF)-World Bank di Bali. VAT refund adalah pemotongan pajak 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Batasan transaksi minimal sebesar Rp 5 juta dianggap terlalu tinggi, sehingga banyak peritel yang belum memanfaatkan.