Batas Penghasilan Bebas Pajak 2027 Belum Final, Ini Penjelasan Airlangga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah masih membahas kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk program tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Airlangga saat ditanya mengenai besaran batas PTKP yang akan ditetapkan pemerintah. Ia menyebut, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dalam pembahasan karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Senin (2/11/2026). 


Baca Juga: Inflasi Tembus 3,23%, Pemerintah Siapkan Bansos dan Insentif demi Jaga Daya Beli

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo mengatakan, hingga saat ini proses penetapan besaran PTKP 2027 masih berlangsung.  

Pemerintah juga belum menyampaikan angka pasti mengenai batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut. 

Apabila besarannya sudah ditetapkan, pemerintah juga akan berkonsultasi kepada DPR. "Masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait, dan tentunya dikonsultasikan ke DPR," ujar Drajad kepada Kontan, Selasa (27/10/2026).

Sebagai informasi, batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulan bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun penyesuaian PTKP berpotensi memengaruhi besaran penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Apabila pemerintah menaikkan batas PTKP, maka pekerja dengan penghasilan tertentu berpotensi memperoleh ruang pendapatan bersih yang lebih besar. Pasalnya, semakin tinggi batas PTKP, semakin kecil penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News