KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan dinilai berpotensi memperluas pasar perumahan dan mendorong penjualan pengembang. Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang selama ini menghadapi kendala uang muka dan persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) komersial.
Associate Director Research & Consultancy Department Leads Property Martin Samuel Hutapea menilai, kenaikan batas penghasilan tersebut dapat memperbesar kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah dengan skema subsidi.
Baca Juga: Bapanas Klaim Harga Kedelai Stabil, Ongkos Angkut Bebani Perajin Menurut Martin, kelompok masyarakat dengan penghasilan Rp 16 juta-Rp 17 juta per bulan berpotensi memanfaatkan kebijakan tersebut karena proses pembelian rumah subsidi dinilai lebih mudah dibandingkan rumah komersial yang membutuhkan uang muka lebih besar dan persyaratan persetujuan kredit lebih ketat. Meski demikian, dampak kebijakan terhadap penjualan dan pembangunan rumah subsidi masih perlu dicermati seiring waktu. Pencapaian target penyediaan rumah nasional juga bergantung pada kemampuan pengembang dalam mempercepat pembangunan dan menjaga kualitas hunian. "Yang penting adalah ketersambungan dengan jalan tol/ jalan utama dan atau stasiun KRL," ujar Martin kepada Kontan, Jumat (9/10/2026). Ia menjelaskan, aksesibilitas menjadi faktor penting karena lokasi pengembangan perumahan berpotensi semakin jauh dari Jakarta, sementara banyak pekerja masih beraktivitas di ibu kota. Konektivitas yang memadai dibutuhkan agar penghuni dapat bepergian dari rumah ke tempat kerja dengan lebih cepat. Terkait potensi persaingan antara kelompok berpenghasilan lebih tinggi dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Martin menilai perluasan batas penghasilan tidak serta-merta menyulitkan MBR mengakses rumah subsidi. Pasalnya, calon pembeli memiliki preferensi berbeda dalam memilih hunian. Rumah komersial dengan harga sekitar Rp 1 miliar menawarkan luas bangunan yang dapat mencapai 40 meter persegi (m²)-70 m², tetapi membutuhkan uang muka lebih besar. Sementara itu, rumah subsidi umumnya memiliki luas bangunan di bawah 40 m² dengan proses persetujuan KPR yang relatif lebih mudah.
Dari sisi pasokan, Martin menilai batas harga rumah subsidi yang umumnya di bawah Rp 250 juta masih memadai. Harga tersebut juga dinilai masih memungkinkan pengembang memperoleh keuntungan yang ideal. Karena itu, menurut dia, selain memperluas kelompok penerima, pemerintah perlu memastikan pembangunan rumah subsidi didukung lokasi yang strategis dan akses transportasi yang memadai agar hunian yang tersedia sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Astra Agro (AALI) Waspadai Dampak El Nino ke Produksi Sawit hingga 2027 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News