KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) mengatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan berpotensi memperluas pasar perumahan. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada ketentuan akhir program dan kesiapan pembiayaan. Direktur PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo mengatakan, kenaikan batas penghasilan dapat membuka akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tetap yang sebelumnya belum memenuhi kriteria penerima. Baca Juga: Tarik Investasi, HKI Minta Penetapan PSN dan KEK Dipercepat
Batas Penghasilan Rumah Subsidi Naik, Metland (MTLA) Cermati Peluang Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) mengatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan berpotensi memperluas pasar perumahan. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada ketentuan akhir program dan kesiapan pembiayaan. Direktur PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo mengatakan, kenaikan batas penghasilan dapat membuka akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tetap yang sebelumnya belum memenuhi kriteria penerima. Baca Juga: Tarik Investasi, HKI Minta Penetapan PSN dan KEK Dipercepat