JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 50% rencananya akan berlaku mulai Juni 2016 mendatang. Meski baru berlaku Juni, kenaikan PTKP tersebut akan berlaku sejak penghasilan Januari 2016. “Iya berlakunya dari (penghasilan) Januari 2016, tetapi (kenaikan PTKP) baru mulai pada Juni,” kata Bambang di DPR, Rabu (6/4). Tahun lalu, pemerintah juga telah menaikkan PTKP yang berlaku untuk penghasilan Januari 2016 menjadi sebesar Rp 36 juta dari PTKP sebelumnya Rp 24,3 juta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Batas penghasilan tak kena pajak dinaikkan Juni
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 50% rencananya akan berlaku mulai Juni 2016 mendatang. Meski baru berlaku Juni, kenaikan PTKP tersebut akan berlaku sejak penghasilan Januari 2016. “Iya berlakunya dari (penghasilan) Januari 2016, tetapi (kenaikan PTKP) baru mulai pada Juni,” kata Bambang di DPR, Rabu (6/4). Tahun lalu, pemerintah juga telah menaikkan PTKP yang berlaku untuk penghasilan Januari 2016 menjadi sebesar Rp 36 juta dari PTKP sebelumnya Rp 24,3 juta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.