KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penyesuaian ketentuan usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat. Dalam aturan baru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun, atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.
Batas Pensiun Jenderal Bisa Lewati 61 Tahun di UU Polri, Istana: Sesuai Kebutuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penyesuaian ketentuan usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat. Dalam aturan baru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun, atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.