JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan para pemegang uang pecahan lama untuk segera menukarkan uangnya ke Kantor Bank Indonesia sebelum tenggat berakhir tanggal 20 Agustus 2010 esok lusa.
Uang pecahan lama yang dimaksud adalah uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1992, lalu uang Rp 20.000 tahun emisi 1992 dan 1995. Kemudian, uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1993 dan 1995. Dan terakhir, uang plastik Rp 50.000 tahun emisi 1993.
"Sesuai dengan PBI No.2/18/PBI tanggal 20 Juli 2000 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang tersebut di atas, BI memberitahukan bahwa jangka waktu penukaran yang terhitung sejak 21 Agustus 2000 akan berakhir nanti tanggal 20 Agustus 2010 ini," demikian penjelasan BI dalam publikasi yang dirilis di website resmi bank sentral sebagaimana dikutip KONTAN, Rabu (18/8).
BI memberikan kesempatan pada masyarakat yang berniat menukarkan uang yang dimaksud di kantor-kantor BI setempat paling lambat 20 Agustus 2010 sesuai dengan jam operasional kas bank sentral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News