JAKARTA. Pemerintah akan memperketat kembali mekanisme pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Salah satu bentuk pengetatan yang disiapkan adalah mengubah nilai maksimal yang diperbolehkan melalui mekanisme penunjukkan langsung. Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Ariyanto mengatakan pemerintah akan menurunkan nilai pengadaan barang dan jasa untuk mekanisme penunjukan langsung. Nilai maksimal yang berlaku dalam aturan terkini, yaitu Rp 200 juta, akan diturunkan menjadi maksimal Rp 50 juta. Perubahan ini akan dituangkan dalam revisi kelima atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang akan terbit Juni 2015. "Ide ini akan dibahas dengan semua kementerian," ujarnya, akhir pekan lalu.
Batas penunjukan langsung dipangkas
JAKARTA. Pemerintah akan memperketat kembali mekanisme pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Salah satu bentuk pengetatan yang disiapkan adalah mengubah nilai maksimal yang diperbolehkan melalui mekanisme penunjukkan langsung. Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Ariyanto mengatakan pemerintah akan menurunkan nilai pengadaan barang dan jasa untuk mekanisme penunjukan langsung. Nilai maksimal yang berlaku dalam aturan terkini, yaitu Rp 200 juta, akan diturunkan menjadi maksimal Rp 50 juta. Perubahan ini akan dituangkan dalam revisi kelima atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang akan terbit Juni 2015. "Ide ini akan dibahas dengan semua kementerian," ujarnya, akhir pekan lalu.