KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dengan batas atas hingga Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu berlaku pada tahun ini dan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Mengenai hal tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memandang adanya aturan itu dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan modal kerja. "Dengan batas atas yang meningkat, kami memiliki ruang lebih besar untuk menjangkau segmen pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sektor produktif yang sedang berkembang," ungkap Chief Financial Officer Adira Finance Sylvanus Gani kepada Kontan, Jumat (12/9).
Batas Penyaluran Modal Usaha Ditingkatkan hingga Rp 10 Miliar, Ini Kata Adira Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dengan batas atas hingga Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu berlaku pada tahun ini dan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Mengenai hal tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memandang adanya aturan itu dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan modal kerja. "Dengan batas atas yang meningkat, kami memiliki ruang lebih besar untuk menjangkau segmen pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sektor produktif yang sedang berkembang," ungkap Chief Financial Officer Adira Finance Sylvanus Gani kepada Kontan, Jumat (12/9).