KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, terdapat ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, di mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan saat ini OJK fokus melakukan penguatan pengawasan dan kesiapan industri fintech lending, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.
Batas Pinjam Cuma 30% Gaji, Hati-Hati Pengajuan Pinjol Ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, terdapat ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, di mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan saat ini OJK fokus melakukan penguatan pengawasan dan kesiapan industri fintech lending, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.