Batas Pinjam Cuma 30% Gaji, Hati-Hati Pengajuan Pinjol Ditolak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Dalam SEOJK itu, terdapat ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, di mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan saat ini OJK fokus melakukan penguatan pengawasan dan kesiapan industri fintech lending, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.


"Dengan demikian, transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan. Hal itu menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Ramadan Datang, Kebutuhan Pinjol Naik: Waspada Kredit Macet! 

Agusman menambahkan OJK akan terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada 2026.

Dia menjelaskan ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang diterapkan secara bertahap hingga 2026 dimaksudkan agar penyelenggara fintech lending melakukan persiapan yang cukup, antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai.

"Dengan demikian, penyaluran pembiayaan dapat dilakukan secara prudent dan berkelanjutan," ucap Agusman.

Sebagai informasi, jika menilik SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

Baca Juga: Nasib Dana Lender Investree: OJK Beberkan Proses Verifikasi Tagihan

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower. Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower.

Selanjutnya: Indonesia Akhirnya Revitalisasi Kilang Setelah 32 Tahun

Menarik Dibaca: 5 Ciri-Ciri Akun Instagram Diblokir Seseorang, Ini Cara Mudah Mengetahuinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News