KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending tidak berlaku, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kebijakan yang memperbolehkan penerima dana atau borrower memperoleh pinjaman di lebih dari 3 penyelenggara tetap wajib disertai penguatan mitigasi risiko. Dengan demikian, hal tersebut tidak menimbulkan risiko baru bagi industri. "Salah satunya melalui peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Batas Pinjaman di 3 Fintech Lending Tak Berlaku, OJK: Mitigasi Risiko Harus Diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending tidak berlaku, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kebijakan yang memperbolehkan penerima dana atau borrower memperoleh pinjaman di lebih dari 3 penyelenggara tetap wajib disertai penguatan mitigasi risiko. Dengan demikian, hal tersebut tidak menimbulkan risiko baru bagi industri. "Salah satunya melalui peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
TAG: