KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja. Namun, OJK telah melakukan penyesuaian terkait ketentuan tersebut dan menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban. Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung dan berkomitmen mematuhi ketentuan OJK tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada platform anggota AFPI untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan OJK, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.
Batas Pinjaman di Tiga Fintech Lending Dicabut OJK, AFPI Siapkan Mitigasi Risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja. Namun, OJK telah melakukan penyesuaian terkait ketentuan tersebut dan menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban. Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung dan berkomitmen mematuhi ketentuan OJK tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada platform anggota AFPI untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan OJK, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.
TAG: