KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan untuk menaikkan ambang batas produksi rokok pada golongan tarif cukai yang lebih rendah menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas peredaran rokok murah, memperburuk fenomena
downtrading, hingga mengurangi potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengusulkan adanya cukai rokok khusus bagi kalangan menengah ke bawah serta peningkatan batas produksi rokok hingga di atas 3 miliar batang per tahun.
Menurutnya, ketersediaan rokok dengan harga lebih terjangkau dapat menjadi salah satu cara untuk menekan peredaran rokok ilegal. Namun, Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Beladenta Amalia menilai pendekatan tersebut justru berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap rokok murah.
Baca Juga: Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatir Picu Rokok Ilegal dan PHK Menurut Beladenta, kenaikan batas produksi pada golongan rokok mesin dengan tarif cukai lebih rendah memungkinkan lebih banyak produsen tetap berada pada kelompok tarif yang lebih murah meski kapasitas produksinya meningkat. "Dengan produsen bisa memproduksi lebih banyak lagi dengan tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok-rokok murah di pasaran," ujarnya kepada Kontan, Senin (22/6/2026). Beladenta menambahkan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan konsumsi rokok, tetapi juga mengurangi optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Saat ini, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar Rp 1.231 per batang. Adapun SKM golongan II dengan batas produksi hingga 3 miliar batang per tahun dikenakan tarif Rp 746 per batang. Dengan demikian terdapat selisih tarif Rp 485 per batang antara kedua golongan tersebut.
Baca Juga: Rencana Kemasan Polos Vape Picu Diskusi soal Hak Informasi Konsumen Menurutnya, semakin banyak produsen yang bertahan pada golongan tarif lebih rendah, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang tidak dapat dimaksimalkan. "Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai. Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir," kata Beladenta. Senada, Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi menilai kenaikan batas produksi pada golongan tarif yang lebih rendah berpotensi menjadi bumerang bagi penerimaan negara. Ia mengatakan, kebijakan tersebut dapat memberi ruang bagi produsen besar untuk memperluas pemasaran rokok murah tanpa harus berpindah ke kelompok tarif yang lebih tinggi. "Menaikkan batas produksi di golongan tarif rendah akan membuat pabrikan besar bisa membanjiri pasar dengan rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai yang lebih tinggi. Ini akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi," ujar Roosita. Roosita menilai perusahaan yang berada di sekitar ambang batas produksi saat ini menjadi pihak yang paling berpotensi memperoleh manfaat apabila usulan tersebut diterapkan.
Baca Juga: Aturan Kemasan Polos Tuai Penolakan, Industri Khawatir Dampak Ekonomi Meluas "Pihak yang paling diuntungkan adalah korporasi rokok besar yang mendapat insentif untuk tidak naik ke Golongan I," katanya. Karena itu, Roosita mendorong pemerintah untuk memprioritaskan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif serta penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. "Prioritas utama pemerintah haruslah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antar golongan, bukan malah memperlonggar batas produksinya," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News