Batas retensi Pan Pasific Insurance sudah 1,5%



JAKARTA. PT Pan Pasific Insurance menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas minimal retensi perusahaan asuransi menjadi 1,5% dari modal perusahaan untuk setiap risiko. Langkah ini dianggap tepat agar perusahaan asuransi lebih hati-hati terhadap risiko yang diambil. Junaidi, Direktur Utama Pan Pasific Insurance menilai, setelah 12 tahun besaran retensi tidak berubah, perusahaan asuransi saat ini tidak akan keberatan dengan kenaikan besarannya. Apalagi angka ini masih di bawah rencana OJK yang menginginkan batas retensi sebesar 2%. "Ini bisa membantu perusahaan asuransi membaca potensi risiko yang tinggi. Memang gaya perusahaan asuransi berbeda-beda. Ada yang agresif menghimpun premi dan mengambil semua risiko. Ada juga yang konservatif dan pilih-pilih terhadap risiko. Besaran retensi 1,5% saya rasa sudah pas," kata Junaidi, Jumat (18/9). Menurutnya, kenaikan retensi yang dilakukan OJK bukan terjadi karena perlambatan ekonomi serta kekhawatiran terhadap risiko tinggi. Sebab dalam kondisi seperti ini, yang paling terasa adalah pertumbuhan premi melambat. "Perusahaan biasanya memilih untuk mengurangi harga premi dan mengurangi coverage. Tapi soal risiko pasti sudah dihitung teliti oleh underwriting masing-masing perusahaan," ujarnya.

Sebagai informasi, perolehan premi Pan Pasific sampai semester satu tumbuh 15% dari premi pencapaian tahun 2014 sebesar Rp 318 miliar. Selama ini, Pan Pasific Insurance telah menetapkan batas minimal retensinya antara 1% hingga 1,5%. Jadi kalau sekarang ada kenaikan tidak akan berubah drastis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan