KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati pergeseran batas wilayah di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kesepakatan ini merupakan hasil perundingan kedua negara yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) mengenai Outstanding Boundary Problems (OPB). Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, dari kesepakatan tersebut Indonesia memperoleh tambahan hak atas tanah seluas 127 hektar. Sementara Malaysia memperoleh hak atas lahan seluas 4,9 hektar. “Berdasarkan hasil MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee, terdapat sekitar 23 kilometer segmen batas. Di beberapa titik ada tanah kita yang berkurang, tetapi ada juga yang bertambah,” ujar Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Batas RI–Malaysia di Sebatik Bergeser, Indonesia Raih 127 Hektar Tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati pergeseran batas wilayah di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kesepakatan ini merupakan hasil perundingan kedua negara yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) mengenai Outstanding Boundary Problems (OPB). Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, dari kesepakatan tersebut Indonesia memperoleh tambahan hak atas tanah seluas 127 hektar. Sementara Malaysia memperoleh hak atas lahan seluas 4,9 hektar. “Berdasarkan hasil MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee, terdapat sekitar 23 kilometer segmen batas. Di beberapa titik ada tanah kita yang berkurang, tetapi ada juga yang bertambah,” ujar Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
TAG: