Batas RI–Malaysia di Sebatik Bergeser, Indonesia Raih 127 Hektar Tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati pergeseran batas wilayah di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kesepakatan ini merupakan hasil perundingan kedua negara yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) mengenai Outstanding Boundary Problems (OPB).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, dari kesepakatan tersebut Indonesia memperoleh tambahan hak atas tanah seluas 127 hektar. Sementara Malaysia memperoleh hak atas lahan seluas 4,9 hektar.

“Berdasarkan hasil MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee, terdapat sekitar 23 kilometer segmen batas. Di beberapa titik ada tanah kita yang berkurang, tetapi ada juga yang bertambah,” ujar Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).


Baca Juga: PM Malaysia Tiba di Indonesia, Siap Gelar Pertemuan dengan Prabowo

Ia menegaskan, secara keseluruhan hasil kesepakatan tersebut tetap menguntungkan Indonesia. “Konsekuensi dari kesepakatan ini, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia 4,9 hektar,” katanya.

Meski demikian, perubahan garis batas negara berdampak langsung pada wilayah permukiman warga. Ossy menyebut, sekitar 3,6 hektar lahan desa di Sebatik terdampak akibat pergeseran batas tersebut.

Selain itu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menetapkan zona penyangga atau buffer zone selebar 10 meter di sepanjang garis batas baru. Penetapan zona ini membuat tambahan lahan seluas 2,4 hektar dari wilayah Indonesia masuk ke area Malaysia.

“Dengan adanya buffer zone sepanjang 10 meter, ada tambahan 2,4 hektar lahan yang harus dilepas, sehingga total lahan terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia menjadi 6,1 hektar,” jelas Ossy.

Baca Juga: Sukses Distribusikan Uang Layak Edar Hingga Pelosok, Pos Indonesia Raih Apresiasi

Perubahan batas ini turut berdampak pada puluhan warga negara Indonesia di Pulau Sebatik. Ossy mengungkapkan, terdapat 19 warga pemegang sertifikat hak atas tanah yang terdampak, satu warga dengan dokumen lain, 26 warga dengan dokumen desa, serta lima warga yang memegang akta di bawah tangan.

Pemerintah, lanjut Ossy, berkomitmen menjamin hak-hak warga negara Indonesia yang terdampak, termasuk melalui relokasi dan pemulihan hak atas tanah mereka.

“Pemerintah memastikan warga kita yang tanahnya kini masuk wilayah Malaysia tetap mendapatkan kembali haknya setelah proses relokasi dilakukan,” tegasnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/21/18254121/batas-wilayah-geser-indonesia-dapat-127-hektare-malaysia-49-hektare.  

Selanjutnya: Impor Truk China Gerus Pasar Karoseri, ASKARINDO Minta Regulasi Pro Industri Lokal

Menarik Dibaca: 5 Khasiat Minum Jus Apel untuk Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News