KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal perpajakan e-commerce domestik, Kemkeu akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) yang saat ini sebesar 1% menjadi 0,5%. Pemerintah juga akan menurunkan batasan (treshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). “(Selain tarif), mungkin threshold-nya juga akan diturunkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (19/1). Namun nilainya masih belum ditentukan.
Batas Rp 4,8 miliar PPh final UKM akan diperkecil *)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal perpajakan e-commerce domestik, Kemkeu akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) yang saat ini sebesar 1% menjadi 0,5%. Pemerintah juga akan menurunkan batasan (treshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). “(Selain tarif), mungkin threshold-nya juga akan diturunkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (19/1). Namun nilainya masih belum ditentukan.