Batas saldo diperdebatkan, bagaimana nasib Perppu?



JAKARTA. Batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis minimal Rp 200 juta terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Adapun bagi rekening bank yang dimiliki oleh entitas tidak terdapat batasan saldo minimal.

Hal ini tertuang dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan.

Batasan minimal nominal rekening wajib lapor itu menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Ada yang menilai batasan minimal itu terlalu kecil.


Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan, soal angka yang menjadi batasan ini perlu kajian yang mandalam. Hal ini karena dikhawatirkan akan tidak efektif karena jumlah pegawai pajak masih belum memadai.

Menurutnya, adanya batasan Rp 200 juta dikhawatirkan akan mengganggu pemegang rekening perbankan, “Takutnya ini hanya bombastis saja, sementara pemegang rekening terganggu,” katanya kepada KONTAN, Rabu (7/6)

Terkait Perppu tersebut, Mekeng mengaku, belum ada gambaran soal kemungkinan Perppu ini disetujui menjadi Undang-Undang. Namun, ia mengakui beberapa anggota fraksi keberatan soal aturan tersebut termasuk PMK-nya.

“Anggota fraksi banyak yang keberatan itu masuk akal. Maka dari itu pemerintah harus bisa jelaskan kenapa batasannya Rp 200 juta. Mengapa tidak Rp 500 juta atau Rp 100 juta,” kata Mekeng.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo menilai, jumlah itu terlalu kecil dan kurang efektif. Ia berpendapat, semestinya saldo minimal Rp 500 juta yang pantas ditelusuri dengan SPT tahunannya.

Namun demikian, menurut Sadar, nasib Perppu 1 2017 masih akan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan untuk menjadi Undang-undang. “Perpu 1/2017 naga-naganya sih bakal mulus-mulus saja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini