JAKARTA. Batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis minimal Rp 200 juta terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Adapun bagi rekening bank yang dimiliki oleh entitas tidak terdapat batasan saldo minimal. Hal ini tertuang dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan. Batasan minimal nominal rekening wajib lapor itu menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Ada yang menilai batasan minimal itu terlalu kecil.
Batas saldo diperdebatkan, bagaimana nasib Perppu?
JAKARTA. Batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis minimal Rp 200 juta terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Adapun bagi rekening bank yang dimiliki oleh entitas tidak terdapat batasan saldo minimal. Hal ini tertuang dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan. Batasan minimal nominal rekening wajib lapor itu menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Ada yang menilai batasan minimal itu terlalu kecil.