KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memberlakukan kenaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, sedang melakukan finalisasi aturan penaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat sebesar dua kali lipat pada hari ketiga setelah regulasi diterbitkan, menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Baca Juga: INACA sambut positif kebijakan pemerintah menaikkan batas tarif tiket pesawat
Batas tarif tiket pesawat naik, ini penjelasan Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memberlakukan kenaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, sedang melakukan finalisasi aturan penaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat sebesar dua kali lipat pada hari ketiga setelah regulasi diterbitkan, menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Baca Juga: INACA sambut positif kebijakan pemerintah menaikkan batas tarif tiket pesawat