KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berupa revisi atau penyesuaian dari peraturan Bank Indonesia (PBI) 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik (UE). Model bisnis uang elektronik yang kian bervariasi dan peningkatan nilai transaksi yang tumbuh tinggi mendorong regulator untuk mengatur bisnis ini lebih ketat. Dalam revisi aturan UE ini, sejumlah hal pokok yang diatur di antaranya mengenai lembaga non bank yang wajib menyiapkan minimum modal disetor sebesar Rp 3 miliar pada saat mengajukan izin usaha UE. Besaran modal disetor akan disesuaikan dengan rata-rata perkembangan dana float (dana menganggur di uang elektronik) dalam setahun seiring berkembangnya bisnis. Jika dana float lebih dari Rp 3 miliar-Rp5 miliar minimum jumlah disetor Rp 6 miliar. Jika rata-rata dana float di atas Rp 5 miliar-Rp 9 miliar harus menyiapkan modal disetor Rp 10 miliar. Sementara jika dana float di atas Rp 9 miliar, modal disetor Rp 10 miliar ditambah 3% dari rata-rata dana float setahun.
Batas transaksi uang elektronik unregistered naik jadi Rp 2 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berupa revisi atau penyesuaian dari peraturan Bank Indonesia (PBI) 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik (UE). Model bisnis uang elektronik yang kian bervariasi dan peningkatan nilai transaksi yang tumbuh tinggi mendorong regulator untuk mengatur bisnis ini lebih ketat. Dalam revisi aturan UE ini, sejumlah hal pokok yang diatur di antaranya mengenai lembaga non bank yang wajib menyiapkan minimum modal disetor sebesar Rp 3 miliar pada saat mengajukan izin usaha UE. Besaran modal disetor akan disesuaikan dengan rata-rata perkembangan dana float (dana menganggur di uang elektronik) dalam setahun seiring berkembangnya bisnis. Jika dana float lebih dari Rp 3 miliar-Rp5 miliar minimum jumlah disetor Rp 6 miliar. Jika rata-rata dana float di atas Rp 5 miliar-Rp 9 miliar harus menyiapkan modal disetor Rp 10 miliar. Sementara jika dana float di atas Rp 9 miliar, modal disetor Rp 10 miliar ditambah 3% dari rata-rata dana float setahun.