Batas Umur Calon Kepala Daerah Diturunkan, Cek Jadwal Pilkada 2024 Resmi KPU



Batas Usia Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 - Jakarta. Batas usia calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diperlonggar. Cek jadwal Pilkada 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelonggaran syarat calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini terkait batasan umur. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil syarat batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur seperti tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Hak uji materiil syarat batas usia di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Permohonan hak uji materil atas aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur tersebut telah diputuskan pada Rabu, (29/5) oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cegah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyudi. 


"Kabul permohonan hak uji materiil," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5).

Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota minimal 25 tahun saat ditetapkan menjadi pasangan calon, dianggap MA tidak sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Dengan begitu, MA mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah berlaku pada pelantikan, bukan saat penetapan calon.

Sebab, MA menilai bahwa pasal pada aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Melalui putusan ini, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2020. 

Baca Juga: Menakar Peta Kekuatan Parpol di Pilkada 2024

Pilkada 2024 serentak

Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih
  3. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Itulah informasi terbaru pelonggaran syarat umur calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hal ini seperti mengulang peristiwa jelang Pemilu 2024, dimana syarat calon presiden dan calon wakil presiden diperlonggar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto