JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas penghasilan harian yang tidak kena pajak penghasilan (PPh). Jika sebelumnya karyawan tidak tetap dengan penghasilan bruto sampai Rp 200.000 per hari tidak kena PPh, kini dinaikkan menjadi Rp 300.000 per hari. Aturan itu ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2015. Berlaku efektif mulai 6 Agustus 2015, pemungutan PPh tetap berlaku apabila secara kumulatif besaran penghasilan melebihi Rp 3 juta per bulan. PPh juga tetap dipungut apabila besaran penghasilan dibayarkan bulanan bukan harian. Aturan juga tidak berlaku untuk honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, beleid ini melengkapi PMK 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang naik menjadi Rp 36 juta per tahun dari sebelumnya Rp 24 juta per tahun. "Selain menetapkan penghasilan bulanan yang tidak kena pajak, pemerintah juga menetapkan penghasilan harian yang tak kena pajak," katanya, Rabu (19/8).
Batas upah harian tak kena pajak dilonggarkan
JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas penghasilan harian yang tidak kena pajak penghasilan (PPh). Jika sebelumnya karyawan tidak tetap dengan penghasilan bruto sampai Rp 200.000 per hari tidak kena PPh, kini dinaikkan menjadi Rp 300.000 per hari. Aturan itu ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2015. Berlaku efektif mulai 6 Agustus 2015, pemungutan PPh tetap berlaku apabila secara kumulatif besaran penghasilan melebihi Rp 3 juta per bulan. PPh juga tetap dipungut apabila besaran penghasilan dibayarkan bulanan bukan harian. Aturan juga tidak berlaku untuk honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, beleid ini melengkapi PMK 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang naik menjadi Rp 36 juta per tahun dari sebelumnya Rp 24 juta per tahun. "Selain menetapkan penghasilan bulanan yang tidak kena pajak, pemerintah juga menetapkan penghasilan harian yang tak kena pajak," katanya, Rabu (19/8).