KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan RI baru saja merilis aturan baru yang memperpanjang batas ketentuan usia operasional bus wisata. Dari sebelumnya hanya 10 tahun, tetapi melalui Peraturan Menteri (PM) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek ditambah menjadi 15 tahun. Meski ini menjadi angin segar bagi pebisnis bus wisata di tanah air, tetapi rupanya kondisi di lapangan tak sepenuhnya mendukung. Penyewa masih banyak yang memilih untuk menyewa bus dengan tahun lebih baru. “Konsumen kalau datang mintanya yang baru, tidak lebih dari 3-4 tahun,” ujar Rudi Ardijanto Arifin, pemilik biro perjalanan Jackal Holiday. Baca Juga: Bisnis lesu, Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) andalkan klien korporat
Batas usia bus pariwisata diperpanjang, biro wisata: Belum tentu menguntungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan RI baru saja merilis aturan baru yang memperpanjang batas ketentuan usia operasional bus wisata. Dari sebelumnya hanya 10 tahun, tetapi melalui Peraturan Menteri (PM) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek ditambah menjadi 15 tahun. Meski ini menjadi angin segar bagi pebisnis bus wisata di tanah air, tetapi rupanya kondisi di lapangan tak sepenuhnya mendukung. Penyewa masih banyak yang memilih untuk menyewa bus dengan tahun lebih baru. “Konsumen kalau datang mintanya yang baru, tidak lebih dari 3-4 tahun,” ujar Rudi Ardijanto Arifin, pemilik biro perjalanan Jackal Holiday. Baca Juga: Bisnis lesu, Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) andalkan klien korporat