KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai melalui kebijakan ini, pemerintah yang akan diuntungkan karena bisa memanfaatkan dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli SBN atau Hutang Pemerintah. "Semakin lama mereka pensiun, maka semakin lama uang dari peserta yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Nailul pada Kontan.co.id, Kamis (9/1).
Batas Usia Pensiun Bertambah Jadi 59 Tahun, Cermati Kelebihan dan Kekuranganya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai melalui kebijakan ini, pemerintah yang akan diuntungkan karena bisa memanfaatkan dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli SBN atau Hutang Pemerintah. "Semakin lama mereka pensiun, maka semakin lama uang dari peserta yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Nailul pada Kontan.co.id, Kamis (9/1).
TAG: