Jakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang batas umur pesawat kargo untuk dioperasikan pertama kali di Indonesia, dari 15 tahun menjadi 25 tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 160/2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga. Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi, melakukan sosialisasi hal itu di Bandung, Kamis (4/8/2016). Alwi mengatakan, pemerintah perpanjang batas usia operasi perdana pesawat kargo itu mengingat sulit menemukan pesawat kargo yang berusia di bawah 15 tahun. "Mencari ke pabriknya juga susah karena tidak dibuat dari baru," kata Alwi.
Batas usia pesawat kargo diperpanjang
Jakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang batas umur pesawat kargo untuk dioperasikan pertama kali di Indonesia, dari 15 tahun menjadi 25 tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 160/2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga. Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi, melakukan sosialisasi hal itu di Bandung, Kamis (4/8/2016). Alwi mengatakan, pemerintah perpanjang batas usia operasi perdana pesawat kargo itu mengingat sulit menemukan pesawat kargo yang berusia di bawah 15 tahun. "Mencari ke pabriknya juga susah karena tidak dibuat dari baru," kata Alwi.