Batas Waktu Berakhir, Ditjen Pajak Imbau WP Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimbau wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi.

Hal ini sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih bagi wajib pajak peserta PPS sesuai dengan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Untuk itu, wajib pajak peserta PPS yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia (repatriasi) dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN), maka diharuskan menyampaikan pelaporan tersebut.


Baca Juga: Sebanyak 5.149 Wajib Pajak Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty

Adapun  batas waktu pelaporan investasi dan repatriasi ini akan berakhir pada hari ini (31/5).  Oleh karena itu, wajib pajak yang sudah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi di dalam negeri harus melaporkannya paling lambat pada 31 Mei 2023.

"Mengingat akan berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih, diimbau kepada wajib pajak peserta PPS untuk segera menyampaikan laporan tahun pertama melalui situs web pajak.go.id ," tulis DJP Kemenkeu dalam akun twitter @DitjenPajakRI, Rabu (31/5).

DJP Kemenkeu mencatat, sudah ada 5.149 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 31 Mei 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 649 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. 

Baca Juga: 172 Wajib Pajak Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesy Jilid II

Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 11,96 triliun.

Kemudian, sebanyak 4.500 wajib pajak peserta PPS alias Tax Amnesty Jilid II juga telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi