KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimbau wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi. Hal ini sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih bagi wajib pajak peserta PPS sesuai dengan PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Untuk itu, wajib pajak peserta PPS yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia (repatriasi) dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN), maka diharuskan menyampaikan pelaporan tersebut.
Batas Waktu Berakhir, Ditjen Pajak Imbau WP Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimbau wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi. Hal ini sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih bagi wajib pajak peserta PPS sesuai dengan PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Untuk itu, wajib pajak peserta PPS yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia (repatriasi) dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN), maka diharuskan menyampaikan pelaporan tersebut.