KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan turun 9,67% secara tahunan per Jumat (27/3). Otoritas pajak mengakui koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan. Sampai dengan Jumat (27/3), total SPT Tahunan sebanyak 8,4 juta, laporan ini berasal baik dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan dan non-karyawan maupun wajib pajak badan. Sementara pada 27 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 9,3 juta. Baca Juga: Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah
Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan turun 9,67% secara tahunan per Jumat (27/3). Otoritas pajak mengakui koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan. Sampai dengan Jumat (27/3), total SPT Tahunan sebanyak 8,4 juta, laporan ini berasal baik dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan dan non-karyawan maupun wajib pajak badan. Sementara pada 27 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 9,3 juta. Baca Juga: Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah