KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Daya Aditya Gemilang (DAG) yang saat ini menyandang status pailit akhirnya menyatakan, sudah tidak sanggup lagi membayar utang-utangnya. Sehingga, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menetapkan PT DAG dalam keadaan insolvensi (gagal bayar). "Pernyataan itu debitur sampaikan dalam rapat kreditur Selasa lalu dan saat itu pula lah secara sah perusahaan dinyatakan insolvensi," ungkap kurator kepailitan PT DAG Tri Hartanto kepada Kontan.co.id, Kamis (9/11). Karena sejatinya, lanjut Tri, debitur masih dimungkinkan untuk mengajukan rencana perdamaian meski telah ditetapkan dalam keadaan pailit. Tapi setelah adanya surat pernyataan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil di Bandung itu telah menyerah atas utang-utangnya.
Batas waktu eksekusi jaminan Daya Aditya 60 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Daya Aditya Gemilang (DAG) yang saat ini menyandang status pailit akhirnya menyatakan, sudah tidak sanggup lagi membayar utang-utangnya. Sehingga, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menetapkan PT DAG dalam keadaan insolvensi (gagal bayar). "Pernyataan itu debitur sampaikan dalam rapat kreditur Selasa lalu dan saat itu pula lah secara sah perusahaan dinyatakan insolvensi," ungkap kurator kepailitan PT DAG Tri Hartanto kepada Kontan.co.id, Kamis (9/11). Karena sejatinya, lanjut Tri, debitur masih dimungkinkan untuk mengajukan rencana perdamaian meski telah ditetapkan dalam keadaan pailit. Tapi setelah adanya surat pernyataan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil di Bandung itu telah menyerah atas utang-utangnya.