JAKARTA. Meski batas waktu atau deadline pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah lewat, kenyataanya, masih banyak perusahaan yang belum membayarkannya. Padahal, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR tersebut seharusnya diberikan maksimal H-7 lebaran yang jaruh pada Rabu (29/7). Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, setelah batas waktu yang ditetapkan banyak buruh yang belum mendapatkan haknya. "Oleh karena itu kami sudah melaporkannya ke Posko pengaduan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan," kata Timboel, Kamis (30/6).
Batas waktu habis, banyak THR belum dibayarkan
JAKARTA. Meski batas waktu atau deadline pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah lewat, kenyataanya, masih banyak perusahaan yang belum membayarkannya. Padahal, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR tersebut seharusnya diberikan maksimal H-7 lebaran yang jaruh pada Rabu (29/7). Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, setelah batas waktu yang ditetapkan banyak buruh yang belum mendapatkan haknya. "Oleh karena itu kami sudah melaporkannya ke Posko pengaduan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan," kata Timboel, Kamis (30/6).