Batas Waktu Mandat Biofuel Ditetapkan, Pengguna Biodiesel Beralih ke B50 pada 2028



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan dekrit menteri yang menetapkan batas waktu implementasi mandat pencampuran biofuel.

Rabu (8/4/2026) Kementerian ESDM mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi target transisi energi dan swasembada.

Disebutkan bahwa pada tahun 2028, semua pengguna biodiesel akan beralih ke standar B50, yang mencakup 50% bahan bakar berbasis minyak sawit.


Indonesia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, awalnya berencana untuk menerapkan campuran wajib setidaknya 40% biodiesel berbasis sawit yang dicampur dengan 60% diesel konvensional pada tahun 2026, menurut dekrit yang ditandatangani pada 3 Maret.

Baca Juga: Kebutuhan LPG Naik Jadi 26.000 Ton per Hari, Impor Meningkat ke 83,97%

Indonesia kemudian menyatakan akan meluncurkan program untuk meningkatkan tingkat pencampuran wajib biodiesel berbasis sawit dari 40% menjadi 50%, standar yang dikenal sebagai B50, mulai 1 Juli.

Penerapan B50 lebih awal merupakan bagian dari rencana pemerintah yang lebih luas untuk mengurangi risiko yang timbul dari perang Iran.

Indonesia berencana mempertahankan rasio pencampuran minyak sawit sebesar 50% untuk diesel bersubsidi pada tahun 2027, tetapi diesel tanpa subsidi dapat tetap di angka 40%, tergantung pada kapasitas yang tersedia. 

B50 akan menjadi standar untuk semua pengguna pada tahun 2028, demikian bunyi keputusan tersebut.

"Melalui regulasi yang lebih komprehensif dan tahapan yang jelas, kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan biofuel dapat diimplementasikan secara optimal, sambil tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dan dukungan industri," kata Direktur Jenderal Energi Terbarukan Eniya Listiani Dewi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (8/4/2026).

Kementerian ESDM akan mengeluarkan keputusan menteri baru untuk mengalokasikan biodiesel yang dibutuhkan untuk memenuhi target B50 pada semester kedua tahun ini, kata Eniya. Sebelumnya, Indonesia telah mengalokasikan 15,65 juta kiloliter untuk tahun 2026 guna memenuhi standar B40.

Baca Juga: Prospek Charoen Pokphand (CPIN) Terjaga di 2026, Ada Katalis Pengerek Laba

Indonesia juga berencana mencampur bensin non-subsidi dengan setidaknya 5% etanol di Jawa, pulau terpadat di negara itu, selama periode 2026-2027, dan meningkatkan proporsinya menjadi 10% pada tahun 2028.

Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, juga berencana untuk menerapkan mandat bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF) mulai tahun 2027.

Mulai tahun depan, penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dua bandara tersibuk di Indonesia, akan menggunakan bahan bakar yang terdiri dari 1% SAF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News