JAKARTA. Mundurnya waktu divestasi saham 14% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga 23 November 2009, tak mengganggu operasional pertambangan Newmont. "Operasi di site Batu Hijau tetap berjalan seperti biasa," kata juru bicara Newmont Mining Corp. (NEM) Ruby W. Purnomo, Jumat (13/11).Menurutnya, mundurnya divestasi tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan NNT. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia meminta supaya batas waktu diundur hingga 23 November, dan NNT menyetujuinya. "Dari hasil meeting terakhir kemarin (12/11) Pemerintah meminta agar batas waktu diundur hingga 23 November 2009. Namun, walaupun batas waktunya diundurkan, NNT sudah dinyatakan memenuhi semua ketentuan dalam putusan arbitrase," kata Rubi.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan menjelaskan, kemungkinan akan ada skema baru apabila PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mundur dari konsorsium. Ia bilang, bisa saja ada BUMN lain yang menggantikan ANTM untuk masuk dalam konsorsium. Tetapi, untuk lead-nya tetap yang memegang adalah pemerintah daerah. "Tapi kita masih menunggu jawaban dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan," kata Bambang.Bambang berharap, proses divestasi tersebut bisa selesai sebelum 23 November 2009. Ia melanjutkan, selama pemerintah belum menyatakan batal membeli, Newmont tidak dapat membeli secara bisnis to bisnis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Batas Waktu Mundur Tidak Ganggu Kinerja Newmont
JAKARTA. Mundurnya waktu divestasi saham 14% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga 23 November 2009, tak mengganggu operasional pertambangan Newmont. "Operasi di site Batu Hijau tetap berjalan seperti biasa," kata juru bicara Newmont Mining Corp. (NEM) Ruby W. Purnomo, Jumat (13/11).Menurutnya, mundurnya divestasi tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan NNT. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia meminta supaya batas waktu diundur hingga 23 November, dan NNT menyetujuinya. "Dari hasil meeting terakhir kemarin (12/11) Pemerintah meminta agar batas waktu diundur hingga 23 November 2009. Namun, walaupun batas waktunya diundurkan, NNT sudah dinyatakan memenuhi semua ketentuan dalam putusan arbitrase," kata Rubi.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan menjelaskan, kemungkinan akan ada skema baru apabila PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mundur dari konsorsium. Ia bilang, bisa saja ada BUMN lain yang menggantikan ANTM untuk masuk dalam konsorsium. Tetapi, untuk lead-nya tetap yang memegang adalah pemerintah daerah. "Tapi kita masih menunggu jawaban dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan," kata Bambang.Bambang berharap, proses divestasi tersebut bisa selesai sebelum 23 November 2009. Ia melanjutkan, selama pemerintah belum menyatakan batal membeli, Newmont tidak dapat membeli secara bisnis to bisnis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News