JAKARTA. Pemerintah memastikan mengubah regulasi terkait batas waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter), menyusul kemungkinan perubahan rencana proyek ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, dan pembangunan smelter di Papua yang diperkirakan memakan waktu 52 bulan. Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2014, tiga tahun setelah beleid tersebut diundangkan (atau mulai pada 2017) pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam hanya dapat menjual hasil produksi setelah melalui proses pemurnian sesuai batas minimum pemurnian. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, R. Sukhyar menjelaskan, melihat kapasitas smelter domestik dan produksi dari pemegang Kontrak Karya (KK), ada kemungkinan perubahan rencana proyek smelter PTFI di Gresik. Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM pun mendorong konsorsium pemegang KK untuk bersama-sama membangun smelter. Di sisi lain, Sukhyar mengatakan, Pemda Papua telah memperhitungkan dibutuhkan setidaknya 52 bulan untuk menyelesaikan pembangunan smelter di Papua. Dengan melihat kondisi tersebut, Sukhyar mengatakan, pemerintah akan merespons dengan mengubah batas waktu pembangunan smelter. “Ya kalau 2017 belum terbangun, ya apa boleh buat. Artinya akan berimplikasi pada regulasi. Sekarang smelter di Papua, berdasarkan paparan Pemda itu butuh 52 bulan, untuk menyelesaikan smelter. Berarti hampir katakanlah 5 tahun, dari sekarang berarti 2020. Artinya itu berimplikasi membawa perubahan regulasi,” ucap Sukhyar, Rabu (18/2). Lebih lanjut dia bilang, salah satu regulasi yang mungkin akan diubah adalah Permen ESDM No.1 tahun 2014 yang memberikan batas waktu pemurnian pada 2017. Selain itu, pemerintah juga kemungkinan akan merevisi mekanisme pemantauan yang diatur dalam Permen ESDM No.11 tahun 2014. Menurut Sukhyar, kendati memberikan pelonggaran, Permen ESDM No.1 tahun 2014 tidak melanggar Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba. “Kalau saya berpendapat Permen 1 tidak bertentangan dengan UU. Cuma, apapun juga harus ada batas waktu. Makanya Permen No.1 membatasi tahun 2017. Kalau kenyataannya melewati, ya harus ada perubahan regulasi, tidak bisa tidak,” kata Sukhyar. Dia menambahkan, meski kembali memberikan pelonggaran, ke depan pemerintah tidak akan lagi memundurkan batas waktu pemurnian.
Batas waktu pembangunan smelter diundur
JAKARTA. Pemerintah memastikan mengubah regulasi terkait batas waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter), menyusul kemungkinan perubahan rencana proyek ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, dan pembangunan smelter di Papua yang diperkirakan memakan waktu 52 bulan. Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2014, tiga tahun setelah beleid tersebut diundangkan (atau mulai pada 2017) pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam hanya dapat menjual hasil produksi setelah melalui proses pemurnian sesuai batas minimum pemurnian. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, R. Sukhyar menjelaskan, melihat kapasitas smelter domestik dan produksi dari pemegang Kontrak Karya (KK), ada kemungkinan perubahan rencana proyek smelter PTFI di Gresik. Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM pun mendorong konsorsium pemegang KK untuk bersama-sama membangun smelter. Di sisi lain, Sukhyar mengatakan, Pemda Papua telah memperhitungkan dibutuhkan setidaknya 52 bulan untuk menyelesaikan pembangunan smelter di Papua. Dengan melihat kondisi tersebut, Sukhyar mengatakan, pemerintah akan merespons dengan mengubah batas waktu pembangunan smelter. “Ya kalau 2017 belum terbangun, ya apa boleh buat. Artinya akan berimplikasi pada regulasi. Sekarang smelter di Papua, berdasarkan paparan Pemda itu butuh 52 bulan, untuk menyelesaikan smelter. Berarti hampir katakanlah 5 tahun, dari sekarang berarti 2020. Artinya itu berimplikasi membawa perubahan regulasi,” ucap Sukhyar, Rabu (18/2). Lebih lanjut dia bilang, salah satu regulasi yang mungkin akan diubah adalah Permen ESDM No.1 tahun 2014 yang memberikan batas waktu pemurnian pada 2017. Selain itu, pemerintah juga kemungkinan akan merevisi mekanisme pemantauan yang diatur dalam Permen ESDM No.11 tahun 2014. Menurut Sukhyar, kendati memberikan pelonggaran, Permen ESDM No.1 tahun 2014 tidak melanggar Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba. “Kalau saya berpendapat Permen 1 tidak bertentangan dengan UU. Cuma, apapun juga harus ada batas waktu. Makanya Permen No.1 membatasi tahun 2017. Kalau kenyataannya melewati, ya harus ada perubahan regulasi, tidak bisa tidak,” kata Sukhyar. Dia menambahkan, meski kembali memberikan pelonggaran, ke depan pemerintah tidak akan lagi memundurkan batas waktu pemurnian.