KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. “Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5). Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa dalam revisi PP 46 itu akan terdapat pasal yang mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.
Batas waktu penggunaan PPh Final UKM tak bisa ditawar lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. “Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5). Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa dalam revisi PP 46 itu akan terdapat pasal yang mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.