KONTAN.CO.ID - Catat sanksi terlambat lapor SPT Pribadi 2025. Pengisian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) perorangan 2025 ditutup hingga 11 April 2025. Dalam mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa dilakukan secara online masih dilakukan melalui Efilling DJP. Sehingga, sistem terbaru seperti Coretax belum diterapkan untuk melakukan pengisian SPT Pribadi. Anda juga mengunjungi Pojok Pajak di beberapa wilayah yang tersebar di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
Nah, adapun batasan berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan:- Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
- Wajib Pajak Badan: Batas akhirnya adalah 30 April setiap tahunnya.
Sanksi Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT
Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa sanksi dneda sebagai berikut:1. Keterlambatan Pelaporan SPT
Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Bagi Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT
Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak. Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200% dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).3. Tidak Melaporkan SPT
Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar. Sehingga, saat Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi. Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.idWajib pajak yang Lapor SPT
Lapor SPT Pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah kategori individu yang wajib melaporkan SPT perorangan:1. Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan di Atas PTKP
Wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT. PTKP saat ini adalah:- Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi.
- Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).