KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat 2.422 Wajib Pajak (WP) yang berkomitmen untuk membawa pulang hartanya ke Indonesia atau melakukan repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, WP yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki data WP yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi. Namun pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan membutuhkan data dari perbankan agar dapat memastikan kebenaran data dan juga untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPS benar-benar menyampaikan komitmennya.
Batas Waktu Repatriasi PPS Berakhir, Ditjen Pajak Pantau Komitmen 2.422 Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat 2.422 Wajib Pajak (WP) yang berkomitmen untuk membawa pulang hartanya ke Indonesia atau melakukan repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, WP yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki data WP yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi. Namun pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan membutuhkan data dari perbankan agar dapat memastikan kebenaran data dan juga untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPS benar-benar menyampaikan komitmennya.