KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggencarkan klarifikasi kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dinilai belum mengungkapkan seluruh harta maupun yang gagal memenuhi komitmen repatriasi. Waktu yang tersisa untuk melakukan klarifikasi tersebut tinggal setahun lebih lagi atau sampai tahun 2027. Inilah yang menjadi alasan mengapa program ini dijadikan prioritas utama Ditjen Pajak tahun 2026 ini. "Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga. Kita tidak bisa ngapain juga," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti saat ditemui KONTAN di kantor DJP Pusat, Jumat (8/5/2026).
Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggencarkan klarifikasi kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dinilai belum mengungkapkan seluruh harta maupun yang gagal memenuhi komitmen repatriasi. Waktu yang tersisa untuk melakukan klarifikasi tersebut tinggal setahun lebih lagi atau sampai tahun 2027. Inilah yang menjadi alasan mengapa program ini dijadikan prioritas utama Ditjen Pajak tahun 2026 ini. "Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga. Kita tidak bisa ngapain juga," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti saat ditemui KONTAN di kantor DJP Pusat, Jumat (8/5/2026).
TAG: