KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak (WP) badan tinggal dua pekan ke depan, yakni pada 30 April 2021. Namun, korporasi yang melaporkan kewajiban perpajakannya baru mencapai 22,6% dari total pajak badan yang wajib lapor. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan hingga 15 April 2021 jumlah SPT Tahunan PPh 2020 untuk WP Badan yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 373.500. Angka tersebut jauh dari wajib pajak badan terdaftar di otoritas yakni 1,65 juta. Secara menyeluruh, total SPT Tahunan yang telah masuk 11,6 juta. Selain WP Badan, sisanya berasal dari WP orang pribadi sebanyak 11,22 SPT Tahunan 2020. Total pencapaian itu pun belum mencapai target Ditjen Pajak yakni 15,2 juta SPT Tahunan 2020 atau dengan rasio kepatuhan 80%. Adapun total wajib pajak di Indonesia tercatat sebanyak 19 juta.
Batas waktu tinggal dua pekan, WP badan yang lapor SPT tahunan baru 22,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak (WP) badan tinggal dua pekan ke depan, yakni pada 30 April 2021. Namun, korporasi yang melaporkan kewajiban perpajakannya baru mencapai 22,6% dari total pajak badan yang wajib lapor. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan hingga 15 April 2021 jumlah SPT Tahunan PPh 2020 untuk WP Badan yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 373.500. Angka tersebut jauh dari wajib pajak badan terdaftar di otoritas yakni 1,65 juta. Secara menyeluruh, total SPT Tahunan yang telah masuk 11,6 juta. Selain WP Badan, sisanya berasal dari WP orang pribadi sebanyak 11,22 SPT Tahunan 2020. Total pencapaian itu pun belum mencapai target Ditjen Pajak yakni 15,2 juta SPT Tahunan 2020 atau dengan rasio kepatuhan 80%. Adapun total wajib pajak di Indonesia tercatat sebanyak 19 juta.