KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan, akan berakhir pada 30 April 2020 mendatang. Artinya, kesempatan WP untuk memenuhi kewajiban tersebut tinggal tiga hari lagi. Namun, jumlah pelapor SPT per Jumat (24/4) baru mencapai 9,88 juta wajib pajak. Angka tersebut turun cukup dalam yakni sebesar 16,13% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,78 juta. Baca Juga: Hore! Pajak korporasi turun mulai April ini
Batas waktu tinggal tiga hari, laporan SPT baru 52%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan, akan berakhir pada 30 April 2020 mendatang. Artinya, kesempatan WP untuk memenuhi kewajiban tersebut tinggal tiga hari lagi. Namun, jumlah pelapor SPT per Jumat (24/4) baru mencapai 9,88 juta wajib pajak. Angka tersebut turun cukup dalam yakni sebesar 16,13% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,78 juta. Baca Juga: Hore! Pajak korporasi turun mulai April ini