KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Legalitas perintah pemerintah kembali menjadi sorotan dalam sidang banding putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri pinjaman daring (pindar) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Sidang tersebut menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis. Ia menegaskan bahwa perintah pemerintah tidak selalu harus disampaikan secara tertulis untuk memiliki dasar hukum. Menurutnya, hukum administrasi pemerintahan membuka ruang bagi adanya perintah secara lisan. “Kalau kemudian kita lihat Undang-Undang 30 Tahun 2014, dia cair karena bicara tentang administrasi pemerintahan, dia cair sekali. Perintah lisan boleh. Yang gak boleh kalau kemudian itu digugat, dijadikan masalah di PTUN,” jelas Adrian dalam keterangannya dikutip Jumat (21/8/2026).
Batas Wewenang OJK dan KPPU Jadi Sorotan dalam Kasus Bunga Pindar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Legalitas perintah pemerintah kembali menjadi sorotan dalam sidang banding putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri pinjaman daring (pindar) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Sidang tersebut menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis. Ia menegaskan bahwa perintah pemerintah tidak selalu harus disampaikan secara tertulis untuk memiliki dasar hukum. Menurutnya, hukum administrasi pemerintahan membuka ruang bagi adanya perintah secara lisan. “Kalau kemudian kita lihat Undang-Undang 30 Tahun 2014, dia cair karena bicara tentang administrasi pemerintahan, dia cair sekali. Perintah lisan boleh. Yang gak boleh kalau kemudian itu digugat, dijadikan masalah di PTUN,” jelas Adrian dalam keterangannya dikutip Jumat (21/8/2026).