KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatasi kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi maksimal sebesar 80%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebut salah satu pertimbangan angka 80% adalah masukan pelaku industri yang menilai masih membutuhkan bantuan mitra strategis berpengalaman. "Industri asuransi bilang kalau butuh transfer knowledge, teknologi, hingga modal dari luar," kata dia. Pemerintah juga perlu menghormati pemodal asing di industri asuransi yang berperan menyelamatkan industri ini pada krisis keuangan 1997-1998. Pada saat itu, industri keuangan termasuk asuransi terguncang dan membutuhkan suntikan dana.
Batasan asing di asuransi tidak berlaku bagi yang sudah beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatasi kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi maksimal sebesar 80%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebut salah satu pertimbangan angka 80% adalah masukan pelaku industri yang menilai masih membutuhkan bantuan mitra strategis berpengalaman. "Industri asuransi bilang kalau butuh transfer knowledge, teknologi, hingga modal dari luar," kata dia. Pemerintah juga perlu menghormati pemodal asing di industri asuransi yang berperan menyelamatkan industri ini pada krisis keuangan 1997-1998. Pada saat itu, industri keuangan termasuk asuransi terguncang dan membutuhkan suntikan dana.