KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi industri pembiayaan masih belum membatasi. Bahkan belum ada undang-undang mengatur industri pembiayaan (multifinance). Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan undang-undang tentang perusahaan pembiayaan. Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK menyebut, saat ini usulan tersebut sedang dibahas internal. "Tim riset dan advisor sedang menggodok usulan," kata dia, kemarin. Usulan aturan bisnis pembiayaan harus segera dibuat untuk meminimalisir perusahaan yang kesulitan keuangan. Utamanya perusahaan yang memiliki rasio kredit bermasalah membengkak.
Batasan baru kesehatan multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi industri pembiayaan masih belum membatasi. Bahkan belum ada undang-undang mengatur industri pembiayaan (multifinance). Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan undang-undang tentang perusahaan pembiayaan. Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK menyebut, saat ini usulan tersebut sedang dibahas internal. "Tim riset dan advisor sedang menggodok usulan," kata dia, kemarin. Usulan aturan bisnis pembiayaan harus segera dibuat untuk meminimalisir perusahaan yang kesulitan keuangan. Utamanya perusahaan yang memiliki rasio kredit bermasalah membengkak.