Batasan baru kesehatan multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi industri pembiayaan masih belum membatasi. Bahkan belum ada undang-undang mengatur industri pembiayaan (multifinance). Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan undang-undang tentang perusahaan pembiayaan.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK menyebut, saat ini usulan tersebut sedang dibahas internal. "Tim riset dan advisor sedang menggodok usulan," kata dia,  kemarin.

Usulan aturan bisnis pembiayaan harus segera dibuat untuk meminimalisir perusahaan yang kesulitan keuangan. Utamanya perusahaan yang memiliki rasio kredit bermasalah membengkak.


Saat ini, untuk menilai kondisi perusahaan pembiayaan, ukurannya baru dari permodalan dan rasio non performing finance (NPF). Nah, perlu ada batasan baru bagi OJK untuk mempertegas kriteria suatu perusahaan harus diawasi intensif atau tidak.

Saat ini, ada 17 perusahaan pembiayaan yang masuk ke dalam pengawasan khusus karena rasio pembiayaan bermasalah di ambang batas 5%. Meski begitu, ada beberapa dari perusahaan tersebut menunjukkan perbaikan.

Harapannya, jumlah pelaku usaha yang bermasalah di sektor ini bisa ditekan. "Menurut saya, 5% yang bermasalah dari total 193 multifinance, sudah terbilang baik," kata Bambang.

Terlebih, kondisi kesehatan perusahaan pembiayaan saat ini tidak hanya disebabkan faktor internal, namun ada efek luar yang sulit untuk dihindari.

Makanya, OJK akan makin kokoh menjaga agar kesalahan dari faktor internal bisa dihindari sedini mungkin. Ini bagian program kerja lima tahun ke depan untuk membuat iklim usaha lebih sehat.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai, secara umum kondisi industri multifinance masih baik. Rasio kredit macet secara total cenderung menurun.

Namun memang Suwandi mengakui ada segelintir pemain kesandung masalah. Beberapa masalah karena penyimpangan, seperti praktik side streaming atau bisnis lain menggunakan pinjaman bank. Hal itu bisa merugikan nama baik industri.

Selain itu, ada beberapa perusahaan terkendala permodalan. "Ada beberapa langkah yang bisa diambil, seperti mencari mitra strategis hingga merger," kata Suwandi. Lantaran industri pembiayaan butuh kepercayaan, ia meminta pelaku usaha bisa jalankan bisnis sesuai koridor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat