KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, batas harga tertinggi rapid test yang telah ditetapkan berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri. Pasien mandiri dimaksudkan untuk pasien yang tidak ikut program bantuan pemerintah. "Besaran biaya Rp 150.000 itu untuk pasien mandiri. Intinya bukan yang untuk screening yang bantuan pemerintah,” ujar Hesty sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020). Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.
Batasan biaya rapid test Rp 150.000 berlaku untuk pasien mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, batas harga tertinggi rapid test yang telah ditetapkan berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri. Pasien mandiri dimaksudkan untuk pasien yang tidak ikut program bantuan pemerintah. "Besaran biaya Rp 150.000 itu untuk pasien mandiri. Intinya bukan yang untuk screening yang bantuan pemerintah,” ujar Hesty sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020). Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.