JAKARTA. Pemerintah akan menambah batasan gerai milik sendiri atau company owned outlet yang boleh dimiliki perusahaan waralaba. Jika sebelumnya pemerintah akan membatasi gerai milik sendiri maksimal 150 unit, dalam ketentuan baru nanti kepemilikan gerai milik sendiri akan ditambah 60% dari jumlah gerai yang diwaralabakan. Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, penambahan jumlah gerai milik sendiri itu dilakukan dengan alasan tidak mudah mencari mitra di daerah. "Makin banyak kolaborasi, semakin banyak juga pewaralaba mempunyai gerai sendiri," katanya, Jumat (28/9). Pemerintah menegaskan, kelonggaran pembatasan jumlah gerai waralaba milik sendiri itu dilakukan karena pemerintah tidak hanya bermaksud membatasi usaha waralaba. Namun pemerintah juga mengedepankan upaya peningkatan kerjasama pemilik waralaba (franchisor) atau pemegang master franchise dengan masyarakat yang ingin menjadi mitra usaha atau franchise.
Batasan gerai waralaba milik sendiri diperlonggar
JAKARTA. Pemerintah akan menambah batasan gerai milik sendiri atau company owned outlet yang boleh dimiliki perusahaan waralaba. Jika sebelumnya pemerintah akan membatasi gerai milik sendiri maksimal 150 unit, dalam ketentuan baru nanti kepemilikan gerai milik sendiri akan ditambah 60% dari jumlah gerai yang diwaralabakan. Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, penambahan jumlah gerai milik sendiri itu dilakukan dengan alasan tidak mudah mencari mitra di daerah. "Makin banyak kolaborasi, semakin banyak juga pewaralaba mempunyai gerai sendiri," katanya, Jumat (28/9). Pemerintah menegaskan, kelonggaran pembatasan jumlah gerai waralaba milik sendiri itu dilakukan karena pemerintah tidak hanya bermaksud membatasi usaha waralaba. Namun pemerintah juga mengedepankan upaya peningkatan kerjasama pemilik waralaba (franchisor) atau pemegang master franchise dengan masyarakat yang ingin menjadi mitra usaha atau franchise.