Batasan gerai waralaba milik sendiri diperlonggar



JAKARTA. Pemerintah akan menambah batasan gerai milik sendiri atau company owned outlet yang boleh dimiliki perusahaan waralaba. Jika sebelumnya pemerintah akan membatasi gerai milik sendiri maksimal 150 unit, dalam ketentuan baru nanti  kepemilikan gerai milik sendiri akan ditambah 60% dari jumlah gerai yang diwaralabakan.  

Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, penambahan jumlah gerai milik sendiri itu dilakukan dengan alasan tidak mudah mencari mitra di daerah. "Makin banyak kolaborasi, semakin banyak juga pewaralaba mempunyai gerai sendiri," katanya, Jumat (28/9).

Pemerintah menegaskan, kelonggaran pembatasan jumlah gerai waralaba milik sendiri itu dilakukan karena pemerintah tidak hanya bermaksud membatasi usaha waralaba. Namun pemerintah juga mengedepankan upaya peningkatan kerjasama pemilik waralaba (franchisor) atau pemegang master franchise dengan masyarakat yang ingin menjadi mitra usaha atau franchise.


Gunaryo mengungkapkan, untuk mencari mitra usaha di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), waralaba lokal seperti Alfamart dan Indomart mengaku kesulitan. Faktor itulah yang menjadi pertimbangan pemerintah melonggarkan batasan jumlah gerai yang boleh dimiliki sendiri.

Dengan kelonggaran itu, Gunaryo menggambarkan, apabila pelaku usaha waralaba memiliki total 300 gerai,  maka sebanyak 150 gerai boleh dimiliki oleh pemilik waralaba. Selain itu, pemilik waralaba juga masih dapat memiliki gerai sendiri sebanyak 60% dari 150 gerai terwaralaba atau franchise. Dengan penambahan itu maka total gerai yang bisa dimiliki pemilik waralaba, sebanyak 240 unit.

Pembatasan gerai milik sendiri adalah salah satu bagian dari aturan teknis waralaba yang saat ini masih digodok Kemdag. Aturan itu menjadi kelanjutan Permendag Nomer 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba. Selain membatasi jumlah gerai milik sendiri, Kemdag juga akan memisahkan aturan waralaba ritel dan waralaba rumah makan dan rumah minum.

Menurut Gunaryo, nantinya calon aturan teknis waralaba ini akan berlaku surut. Artinya, pelaku waralaba sekarang wajib mengikuti aturan ini namun dengan waktu penyesuaian selama lima tahun ke depan. Batas waktu diberlakukan agar tidak ada kecemburuan antara waralaba besar dan waralaba kecil.

Namun bagi Amir Karamoy, Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi (Wali), aturan teknis waralaba ini belum final. "Masih alot, kita terus kasih masukan. Sepertinya Kemdag mulai mempertimbangkan," ujarnya.

Selain itu, Amir berharap, aturan itu tidak berlaku surut. Sebab, jika aturan berlaku surut, akan mengganggu rencana ekspansi bisnis yang disusun oleh perusahaan waralaba. Amir juga menyarankan agar pemerintah menyatukan pengaturan waralaba dalam satu payung. Ia khawatir jika pemerintah membuat aturan khusus ritel dan rumah makan, maka ketika pertumbuhan gerai apotik pesat, pemerintah akan membuat aturan yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can