Batasan harga batubara ke PLTU ganggu umur tambang



JAKARTA. Pengaturan harga jual maksimal batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang kontradiksi dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan cadangan batubara nasional. Di mana, besaran harga jual batubara harus mengikuti ketentuan acuan biaya produksi serta tidak boleh melebihi US$ 30 per ton untuk kalori rendah yaitu 3.000 kkal/kg (GAR). "Dari sisi pemilik tambang, tentu akan disulitkan dengan adanya acuan biaya produksi dan pembatasan harga maksimum US$ 30 per ton," kata Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ketika dihubungi KONTAN, Senin (9/3). Asal tahu saja, baru-baru ini pemerintah merilis Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara. Pemerintah menetapkan 13 komponen biaya dan ditambah iuran produksi alias royalti sebesar 20,3% dan margin sebesar 25% untuk menentukan harga jual batubara ke PLTU mulut tambang. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2015 terkait prosedur pembelian tenaga listrik sekaligus harga patokannya. Dalam Beleid tersebut, harga jual maksimal batubara kalori rendah ke PLTU mulut tambang ditetapkan sebesar US$ 30 per ton. Budi mengatakan, dengan penetapan ini para penambang tentu akan menekan biaya pengupasan tanah atawa striping ratio untuk menjaga keekonomian tambang. "Kalau striping ratio diturunkan, maka jumlah cadangan akan turun sehingga umur tambang tidak maksimal dan juga akan berdampak pada keekonomian PLTU," kata dia. Seharusnya, lanjut Budi, pemerintah tidak perlu membatasi harga jual maksimal dan menyerahkannya secara business to business (B to B) antar pengusaha dan pembangkit. "Setiap tambang punya struktur biaya sendiri dan tidak bisa disamaratakan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan