Batasan impor bagi impor umum dicabut



JAKARTA. Belum genap satu bulan berjalan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/2012 soal Impor Produk Barang Jadi.

Kepastian ini disampaikan Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Nantinya, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang. "Nantinya, tidak ada pembatasan impor. Asalkan bisa menunjukkan hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri," kata Deddy, Jumat (11/5).

Yang dimaksud hubungan istimewa adalah si importir harus bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan agen tunggal atau perwakilan dari produsen luar negeri dalam memasarkan produknya di Indonesia.


Perubahan ini menjadi pembeda utama dengan beleid sebelumnya. Pemerintah tampaknya kembali mengembalikan beleid khusus untuk umum ke beleid nomor 39/2010. Sayang, Deddy belum bisa memastikan kapan revisi ini bakal terbit.

Yang pasti, batas revisi Permendag Nomor 27/2012 bisa sampai akhir Desember. Namun, "Pengusaha inginnya cepat agar ada kepastian," uijar Deddy.

Berita ini tentu menjadi angin segar bagi kalangan importir umum. Apalagi, mereka sebelumnya juga sudah mengaku keberatan dengan beleid impor ini. Maklum, bagi industri tertentu seperti otomotif, kosmetik, makanan mereka membutuhkan lebih satu satu nomor pengenal impor barang.

Untuk industri otomotif semisal, setidaknya membutuhkan 12 kelompok barang, antara lain seperti karet, kaca dan kulit. "Kalau elektronik hanya satu kelompok barang bisa. Kalau otomotif bisa banyak," tandas Sukiatno Halim, Wakil Ketua Bidang Home Appliance Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel).

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan menambahkan, keputusan Kemdag merevisi aturan ini melegakan. Makanya, pengusaha bisa memaklumi bila kemudian pemerintah menetapkan persyaratan.

Syarat itu, kata Natsir, bisa berupa pengawasan impor dari pemerintah. Dengan cara seperti itu, aturan bisa berjalan mulus di lapangan.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan bilang Permendag nomor 27/2012 terbit sebagai respon pemerintah yang ingin menata ulang kembali ketentuan mengenai importir dan pengenal impor barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can