JAKARTA. Belum genap satu bulan berjalan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/2012 soal Impor Produk Barang Jadi. Kepastian ini disampaikan Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Nantinya, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang. "Nantinya, tidak ada pembatasan impor. Asalkan bisa menunjukkan hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri," kata Deddy, Jumat (11/5). Yang dimaksud hubungan istimewa adalah si importir harus bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan agen tunggal atau perwakilan dari produsen luar negeri dalam memasarkan produknya di Indonesia.
Batasan impor bagi impor umum dicabut
JAKARTA. Belum genap satu bulan berjalan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/2012 soal Impor Produk Barang Jadi. Kepastian ini disampaikan Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Nantinya, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang. "Nantinya, tidak ada pembatasan impor. Asalkan bisa menunjukkan hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri," kata Deddy, Jumat (11/5). Yang dimaksud hubungan istimewa adalah si importir harus bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan agen tunggal atau perwakilan dari produsen luar negeri dalam memasarkan produknya di Indonesia.