JAKARTA. Kalangan pengusaha mendesak pemerintah segera merevisi ketentuan pembatasan luas lahan kawasan industri maksimal 400 hektare (ha). Ikhwalnya adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi itu kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan kawasan industri. Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, pembatasan luas kawasan industri itu tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. "Batas maksimal lahan kawasan industri 400 hektare sudah tidak mengakomodasi kebutuhan industri lagi," katanya kemarin. Menurutnya, saat ini, banyak investor yang akan masuk ke Indonesia. Imbasnya, kebutuhan lahan meningkat namun terganjal peraturan lama yang sudah ketinggalan zaman. Pembatasan lahan kawasan industri juga membingungkan pengusaha, bahkan pemerintah.
Batasan luas kawasan industri harus dicabut
JAKARTA. Kalangan pengusaha mendesak pemerintah segera merevisi ketentuan pembatasan luas lahan kawasan industri maksimal 400 hektare (ha). Ikhwalnya adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi itu kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan kawasan industri. Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, pembatasan luas kawasan industri itu tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. "Batas maksimal lahan kawasan industri 400 hektare sudah tidak mengakomodasi kebutuhan industri lagi," katanya kemarin. Menurutnya, saat ini, banyak investor yang akan masuk ke Indonesia. Imbasnya, kebutuhan lahan meningkat namun terganjal peraturan lama yang sudah ketinggalan zaman. Pembatasan lahan kawasan industri juga membingungkan pengusaha, bahkan pemerintah.