JAKARTA. Pemerintah akan memperluas batasan lahan untuk pengembangan kawasan industri. Rencananya, luasan lahan pengembangan kawasan industri yang saat ini dibatasi maksimal 400 hektare (ha) dalam wilayah satu provinsi untuk satu kelompok perusahaan, bakal ditambah. Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengatakan, perluasan batasan dilakukan karena saat ini, batasan tersebut terlalu kecil dan membuat pengembang kesulitan. "Kecil, lihat Jababeka itu sudah 1.000 hektare, Kendal itu 2.000 hektare, dumai 2.000 hektare, Sei Mankei itu 2.000 hektare," katanya di Jakarta, Rabu (12/10). Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, luasan lahan kawasan industri oleh satu kelompok perusahaan dibatasi maksimal hanya 400 ha untuk satu provinsi dan 4.000 ha untuk seluruh Indonesia.
Batasan luas lahan kawasan industri akan ditambah
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas batasan lahan untuk pengembangan kawasan industri. Rencananya, luasan lahan pengembangan kawasan industri yang saat ini dibatasi maksimal 400 hektare (ha) dalam wilayah satu provinsi untuk satu kelompok perusahaan, bakal ditambah. Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengatakan, perluasan batasan dilakukan karena saat ini, batasan tersebut terlalu kecil dan membuat pengembang kesulitan. "Kecil, lihat Jababeka itu sudah 1.000 hektare, Kendal itu 2.000 hektare, dumai 2.000 hektare, Sei Mankei itu 2.000 hektare," katanya di Jakarta, Rabu (12/10). Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, luasan lahan kawasan industri oleh satu kelompok perusahaan dibatasi maksimal hanya 400 ha untuk satu provinsi dan 4.000 ha untuk seluruh Indonesia.