JAKARTA. Batas modal ventura akan meningkat. Draf terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang modal ventura menyatakan, batasan modal minimum perusahaan modal ventura akan naik berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Sekadar catatan, dalam draf sebelumnya, jenis perusahaan modal ventura patungan (joint venture) wajib memiliki modal disetor minimum Rp 10 miliar. Modal jenis swasta nasional Rp 5 miliar dan koperasi Rp 3 miliar. Yang terbaru, perusahaan modal ventura join venture minimal menyetor modal senilai Rp 15 miliar. Kemudian, modal minimal perusahaan ventura swasta nasional Rp 10 miliar dan koperasi berbadan hukum Rp 5 miliar. Oh ya, seperti draf terdahulu, kepemilikan asing di perusahaan modal ventura tetap dibatasi, maksimal hingga 85%.
Batasan Modal Minimum Disetor Naik Lagi
JAKARTA. Batas modal ventura akan meningkat. Draf terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang modal ventura menyatakan, batasan modal minimum perusahaan modal ventura akan naik berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Sekadar catatan, dalam draf sebelumnya, jenis perusahaan modal ventura patungan (joint venture) wajib memiliki modal disetor minimum Rp 10 miliar. Modal jenis swasta nasional Rp 5 miliar dan koperasi Rp 3 miliar. Yang terbaru, perusahaan modal ventura join venture minimal menyetor modal senilai Rp 15 miliar. Kemudian, modal minimal perusahaan ventura swasta nasional Rp 10 miliar dan koperasi berbadan hukum Rp 5 miliar. Oh ya, seperti draf terdahulu, kepemilikan asing di perusahaan modal ventura tetap dibatasi, maksimal hingga 85%.