JAKARTA. Para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur pemerintah boleh bernafas lega. Sebab pemerintah akan menghapus batas minimal progres pengadaan lahan sebagai syarat untuk melanjutkan proyek. Penghapusan batas minimum progres pengadaan lahan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, penghapusan batas minimum progres pembebasan lahan untuk proyek pemerintah itu ada syaratnya. Yakni, proyek tersebut sudah berjalan. "Berapapun persentase (pembebasan lahannya), proyeknya tetap akan dilanjutkan," kata Ferry, akhir pekan lalu. Menurut Ferry, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari proyek infrastruktur yang mangkrak akibat proses pengadaan lahan yang tersendat. Catatan saja, dalam aturan sebelumnya, proyek pemerintah yang dilanjutkan adalah proyek yang pembebasan lahannya sudah mencapai 75%.
Batasan pembebasan lahan akan dihapus
JAKARTA. Para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur pemerintah boleh bernafas lega. Sebab pemerintah akan menghapus batas minimal progres pengadaan lahan sebagai syarat untuk melanjutkan proyek. Penghapusan batas minimum progres pengadaan lahan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, penghapusan batas minimum progres pembebasan lahan untuk proyek pemerintah itu ada syaratnya. Yakni, proyek tersebut sudah berjalan. "Berapapun persentase (pembebasan lahannya), proyeknya tetap akan dilanjutkan," kata Ferry, akhir pekan lalu. Menurut Ferry, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari proyek infrastruktur yang mangkrak akibat proses pengadaan lahan yang tersendat. Catatan saja, dalam aturan sebelumnya, proyek pemerintah yang dilanjutkan adalah proyek yang pembebasan lahannya sudah mencapai 75%.