KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para ekspatriat dan pengusaha properti di Tanah Air. Pemerintah akan memperlonggar batasan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Lewat revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan, WNA bisa memiliki properti hak guna bangunan (HGB), dari sebelumnya hanya hak pakai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, selama ini orang asing hanya diperkenankan miliki properti dengan status hak pakai. Kata Sofyan, dalam prakteknya, ini menyulitkan pengusaha properti serta tak menarik bagi warga asing. Alhasil, pilihannya adalah dengan merevisi aturan. "Yakni membangun apartemen hanya atas tanah hak pakai atau membolehkan orang asing membeli HGB," ujar Sofyan kepada KONTAN, Rabu (4/10).
Batasan properti asing dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para ekspatriat dan pengusaha properti di Tanah Air. Pemerintah akan memperlonggar batasan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Lewat revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan, WNA bisa memiliki properti hak guna bangunan (HGB), dari sebelumnya hanya hak pakai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, selama ini orang asing hanya diperkenankan miliki properti dengan status hak pakai. Kata Sofyan, dalam prakteknya, ini menyulitkan pengusaha properti serta tak menarik bagi warga asing. Alhasil, pilihannya adalah dengan merevisi aturan. "Yakni membangun apartemen hanya atas tanah hak pakai atau membolehkan orang asing membeli HGB," ujar Sofyan kepada KONTAN, Rabu (4/10).